SURAT PERJANJIAN KONTRAK-MENGONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Arief Yuandi,S.Pd.Mat.
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jln. RA Kartini No.8
selaku yang menyewakan dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, dan
Nama : Bayu Kurniawan,S.H.
Umur : 23 tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jln. Sungai Kapuas No. 154 Perumnas Roban
selaku yang menyewa dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah mufakat mengadakan perjanjian kontrak-mengontrak atas rumah yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA yang selanjutnya dikontrakkan kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Keadaan Rumah
PIHAK PERTAMA mengontrakkan sebuah rumah yang terletak di Jln.Manggis No.25 Singkawang dengan luas tanah 15x30 meter dan luas rumah 10x20 meter. Bangunan terdiri dari 1 ruang tamu, 3 kamar tidur, 2 kamar mandi, lantai tegel, atap genteng, dinding beton. Fasilitas: listrik PLN 900 watt, air PDAM, dan telepon rumah TELKOM. Rumah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan kosong dan baik.
Pasal 2
Jangka Waktu
Masa kontrak ditentukan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2009 dan berakhir pada tanggal 7 Oktober 2011. Selama jangka waktu tersebut PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengalihkan kontrakan atau meminjamkan rumah yang bersangkutan kepada pihak lain.
Pasal 3
Nilai Kontrak dan Pembayaran
Nilai kontrak rumah adalah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per tahun. PIHAK KEDUA bersedia membayar kontrak rumah dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, dan pembayaran dilakukan pada saat panandatanganan surat perjanjian ini dengan uang tunai (cash).
Pasal 4
Pemeliharaan dan Perbaikan
PIHAK KEDUA sanggup memelihara rumah tersebut dan diperkenankan mengadakan perbaikan-perbaikan serta tambahan pada bagian yang dianggap perlu tanpa merubah bentuk bangunan. Jika ada tambahan bangunan PIHAK KEDUA tidak akan membongkarnya lagi jika masa kontrak telah berakhir.
Pasal 5
Rekening-Rekening
Selama masa kontrak PIHAK KEDUA sanggup dan berkewajiban menyelesaikan segala pembayaran setiap bulan untuk rekening listrik, telepon, air ataupun iuran wajib RT setempat dan sebagainya.
Pasal 6
Berakhirnya Masa Kontrak
a. PIHAK KEDUA menyetujui apabila selama masa kontrak PIHAK PERTAMA menjual rumah tersebut dan tidak akan mempersulit jalannya transaksi jual beli, serta PIHAK KEDUA bersedia mengosongkan rumah tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah transaksi jual beli berlangsung untuk kemudian rumah diserahkan kepada pemilik baru dalam keadaan baik. Dalam hal ini apabila transaksi jual beli berlangsung sebelum masa kontrak berjalan 6 (enam) bulan, PIHAK PERTAMA akan mengembalikan seluruh nilai kontrak kepada PIHAK KEDUA. Apabila transaksi jual beli berlangsung setelah masa kontrak lebih dari 6 (enam) bulan, PIHAK PERTAMA akan mengembalikan 50% (lima puluh persen) dari nilai kontrak.
b. Bila tidak terjadi transaksi apapun, maka PIHAK KEDUA bersedia mengosongkan rumah tersebut selambat-lambatnya tgl: 8 Oktober 2011 dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik seperti waktu penyerahan permulaan kontrak.
Pasal 7
Lain-Lain
Kontrak ini dapat diperpanjang bilamana ada persetujuan dari kedua belah pihak (PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA).
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, diusahakan menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan. Namun, dalam menjalankan perjanjian ini dengan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domisili umum dan tetap pada Pengadilan Negeri Singkawang untuk menyelesaikan segala urusan dan perselisihan yang berhubungan dengan perjanjian dengan segala akibatnya.
Perjanjian ini dibuat di atas materai Rp6000,00 (enam ribu rupiah) dan akan ditaati serta dilaksanakan oleh kedua belah pihak sebagaimana mestinya.
Singkawang, 7 Oktober 2009
PIHAK KEDUA |
| PIHAK PERTAMA
|
Bayu Kurniawan,S.H. |
| Arief Yuandi,S.Pd.Mat. |
SAKSI-SAKSI:
Nama Umur Pekerjaan Alamat | : Reza Suhendra : 31 tahun : Ketua RT : Jln.Manggis No.12 | Nama Umur Pekerjaan Alamat | : Munawar : 35 tahun : Lurah : Jln.RA Kartini No.1 |
Tanda tangan | : | Tanda tangan | : |
No comments:
Post a Comment